Memahami Hukum dan Etika dalam Media massa

Kudus, 30 Mei 2025, Khalimatus Sakdiyah, mahasiswi dari Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam, mengadakan kegiatan penyuluhan tentang “Memahami Hukum dan Etika Dalam Media Massa” di Pondok Pesantren (PP) Darul Furqon Kudus. Kegiatan ini berlangsung pada Jum’at siang dan di ikuti oleh 20 peserta, terdiri dari santri dan pengurus pondok. Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh para santri dan kegiataan ini juga mendapat tanggapan yang positif dari Bpk kyai Ali Gufron selaku pengasuh pondok Darul Futqon. Beliau menyatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi generasi muda. “Kegiatan sosialisasi tentang hukum dan etika dalam bermedia massa sangat membuka wawasan bagi kami. Di era digital seperti saat ini, tidak sedikit orang yang dengan mudah menyebarkan informasi tanpa memahami konsekuensi hukumnya. Melalui kegiatan ini, kami belajar bahwa setiap informasi yang dibagikan harus dipertimbangkan etika dan aturan hukum yang berlaku, agar tidak merugikan orang lain maupun diri sendiri. Kami jadi lebih bijak dalam bermedia, dan sadar akan tanggung jawab sebagai pengguna media massa.” Penyuluhan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tugas Ujian Akhir Semester (UAS) dengan mata kuliah Hukum Dan Etika Media Massa yang di bimbing oleh Ibu Primi Rohimi, S.Sos., M.S.I. Harapan diyah untuk kegiatan ini agar dapat menumbuhkan kesadaran santri akan pentingnya memahami hukum dan etika dalam menggunakan media massa. Dalam pemaparan materi yang disampaikanya, Diyah menyoroti bagaimana era digital telah menjadikan media massa sebagai alat yang sangat kuat dalam membentuk opini public. Namun, tidak sedikit pengguna media yang masih lalai terhadap aspek hukum dan etika saat menyebarkan informasi. “Ia menegaskan bahwa sebagai generasi digital, kita para pengguna media harus memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas setiap konten yang disebarluaskan. “Sebagai generasi digital, kita harus memahami setiap konten yang kita unggah atau sebarkan bisa berdampak hukum. Jangan sampai karena ketidaktahuan, kita melanggar etika atau bahkan terjerat hukum,” jelas diyah. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi yang interaktif. Para peserta menyampaikan pertanyaan dan pengalaman mereka seputar penggunaan media sosial, yang kemudian dijawab dengan contoh-contoh konkret oleh narasumber (diyah). Penyuluhan ini menjadi langkah nyata edukasi digital yang menjangkau komunitas pesantren, sekaligus menanamkan nilai-nilai kehati-hatian, tanggung jawab, dan etika dalam bermedia.

Kontributor : Khalimatus Sakdiyah