Ilmu agama merupakan ilmu yang bersifat konstan atau tetap, dan memiliki prinsip-prinsip yang sangat mudah dipahami. Akan tetapi banyak orang yang beranggapan bahwasannya ilmu agama itu sulit, padahal sebenarnya mereka sendiri yang mempersulit. Demikian disampaikan oleh Ahmad Rois, M. Ag saat menjadi pembicara dalam kegiatan Ngaji Fiqih Wanita, di Musholla Roudlotus Sibyan Dukuh Kiyongan Desa Karangampel Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus. (27/12/2020).
Magister Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir itu menambahkan, seseorang yang tidak mengetahui ilmu dan ketetapan agama secara detail, tidak mau bertanya kepada Kiai yang ‘alim. Ia cenderung memaksakan diri untuk membuat keputusan atau hukum atas dirinya sendiri. Sehingga apa yang dilakukan menjadi salah kaprah, tindakan yang sebenarnya salah tetapi dianggap lumrah.
Sejalan dengan tema yang di usung “Perempuan cerdas, problematika ibadah tuntas”, Ikatan Remaja Masjid Al Huda (IRMADA) dan PR IPPNU Karangampel sepakat untuk lebih giat mempelajari ilmu fiqih dan ilmu akhlak dalam kitab Fathul Qorib, dan al- adabul Mufrad. Kegiatan ini cukup banyak menyita perhatian remaja di Desa Karangampel, setiap bulannya tak kurang dari 30 peserta mengikuti kegiatan ini dengan khusyuk.
Ahmad Syarif, ketua IRMADA mengatakan ketika kita akan menjalankan ibadah tentu kita harus memahami ilmunya yaitu fiqih. Akan tetapi memahmi ilmu fiqih saja tidak cukup, kita juga harus mempelajari akhlak ber-fiqih. Karena jika mengetahui fiqih saja, maka kita akan sering menyalahkan ibadah orang lain.
Jangan cuma ngaji di You Tube, kita juga harus mengaji langsung kepada orang yang ‘alim, agar selain kita mendapatkan ilmunya, kita juga mendapatkan barokahnya.
Leave a Review