Kegiatan perdana Kajian Fiqih Wanita Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PC IPPNU) Kabupaten Kudus resmi dibuka oleh perwakilan Pengurus Masjid Agung Kudus Hj. Sri Wahyuni, S.Pd pada Ahad (15/9). Forum pelajar putri ini diikuti oleh Pimpinan Komisariat MA, SMA, dan SMK se-kabupaten Kudus sebanyak 135 peserta.
Sri Wahyuni sangat mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap agar acara bisa menjadi kegiatan rutin yang istiqomah dilaksanakan karena pentingnya pendalaman ilmu agama terutama fiqih wanita .
Arin Anisatus Sayyidah selaku ketua PC IPPNU Kabupaten Kudus berharap acara ini bisa menjadi forum untuk memperdalam ilmu fiqih wanita yang bisa diamalkan di kehidupan sehari-hari. Agar kedepannya para pelajar putri tidak mudah terbawa arus yang tidak sesuai dengan syariat agama Islam dan adanya perubahan untuk senantiasa menjaga diri juga menjadi pelajar putri yang terdedikasi sebagai penerus Ahlussunah Waljama’ah Annadliyah.
Forum yang mengangkat tema “Istiqomah Muslimah Milenial Berintelektual“ ini, memilih untuk membahas Bab Thaharah (Bersuci) karena hal ini menjadi bagian penting bagi setiap muslimah.
“Kita harus memahami dan menguasai Bab Thaharah karena menentukan sahnya suatu ibadah”. Tutur Ibu Tholi’atus Sa’diyah, Ustadzah Pondok Pesantren Putri Al-Islami selaku narasumber.
Tak hanya sekedar menjelaskan, Ustadzah yang berasal dari Rembang ini juga mempraktikkan dan mengajarkan secara langsung tata cara wudhu dan memakai mukena yang benar sehingga peserta lebih cermat dalam memperhatikan penjelasan. Sejumlah peserta juga memberikan pertanyaan seputar cara bersuci bagi wanita dalam kondisi tertentu.
Latar belakang diselenggarakannya acara ini, selain program dari lembaga keputrian adalah karena fiqih wanita menjadi kebutuhan dasar hukum untuk menuntun kehidupan kita dalam kehidupan sehari-hari aktivitas kita.
“Langkah kita memang didasari pada hukum dimana perlunya wanita untuk berhati-hati dan telaten agar kita tidak salah langkah”. Ungkap Arin
Ia juga menambahkan, ilmu yang sudah diberikan oleh bapak atau ibu guru di sekolah sudah ada, namun masih perlu didasari karena dalam aplikasi dan teori itu belum sesuai dengan syariah.
Tujuan dari kegiatan ini adalah agar pelajar putri bisa mengalami perubahan dalam hal sikap, perilaku, semangat maupun harakah pemikirannya dan juga dalam menjaga amaliah yang sesuai. Kegiatan kajian ini akan ditindak lanjuti dan tidak berhenti pada pertemuan kali ini saja.
“Insyaallah kedepan kegiatan ini bersifat rutin” tutur Arin.
Arin berharap semoga kedepannya peserta bisa lebih antusias dalam memahami dan lebih mengerti tentang kemuslimahan terutama fiqih wanita. Agar pelajar putri di Kabupaten Kudus bisa memahami dan mengerti kodratnya sebagai seorang wanita. (Rika/Manun/Amrita)
Leave a Review